6 Kali Masuk Penjara, Begal di Tulungagung Tak Kapok, Kembali Beraksi di Jalan Tepi Sungai Ngrowo
Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua begal yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua begal yang biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Terakhir dua sekawan ini beraksi di kawasan jalan tepi Sungai Ngrowo Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu pada 19 April 2022 lalu pukul 02.15 WIB.
Meraka adalah PCEG (33) asal Desa Tanggul Kundung, Kecamatan Besuki dan FPAW (27) asal Desa Bono, Kecamatan Pakel.
"Mereka berhasil ditangkap di rumah masing-masing pada hari Jumat (6/5/2022) kemarin," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (8/5/2022).
Baca juga: Mahasiswa di Konawe Tewas Tersambar Petir, Handphone di Saku Celananya Hangus Terbakar
Baca juga: Viral Aksi Polisi Asal Malang Pasang Baliho di Klaten untuk Lamar Kekasihnya
Baca juga: Sling Lift Putus, Pria Obesitas Berat 275 Kilogram di Malang Alami Patah Tulang Betis
Lanjut Anshori, dua sekawan ini beraksi secara acak di tempat sepi.
Saat aksi terakhir, korbannya adalah YBD (20), warga Kecamatan Kauman.
Saat itu korban melintas di sekitar Warung Pujangga, di selatan Jembatan Lembupeteng Tulungagung.
"Dua terduga pelaku ini kemudian mengancam korban dengan senjata tajam," sambung Anshori.
Di bawah ancaman, korban dipaksa menyerahkan barang berharga miliknya.
Korban yang ketakutan lalu menuruti ancaman PCEG dan FPAW.
Keduanya lalu kabur lalu membuang parang yang dipakai mengancam korban di Sungai Campurdarat.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Segera menindaklanjuti dengan penyelidikan," tutur Anshori.
Baca juga: Perampokan di Lumajang, Emak-emak Jadi Tawanan, Lehernya Dikalungi Celurit, Harta Benda Dikuras
Baca juga: Keroyok Ustaz di Kuburan Cilandak Karena Tak Terima Ditegur Main Petasan, 2 Pemuda Jadi Tersangka
Untuk mengungkap kasus ini dibentuk tim gabungan dari Timsus Macan Agung, Unit Reskrim Polsek Boyolangu, Pakel, Bandung dan Tanggunggunung.
Setelah dua terduga pelaku ini teridentifikasi, tim dibagi menjadi dua.
Satu tim bergerak menangkap PCEG dan tim lainnya menangkap FPAW.
"Mereka ditangkap pukul 05.30 WIB di rumah masing-masing. Mereka kini telah ditetapkan menjadi tersangka," tegas Anshori.
Baca juga: Viral Rombongan Pemain Sepatu Roda di Jalur Tengah Gatot Subroto, Polisi dan Wagub DKI Bereaksi
Polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu sepeda motor Honda Vario AG 6892 RBO, sebuah roti kalung, dan ponsel Vivo Y12.
Sementara dari catatan kepolisian, PCEG sudah enam kali masuk penjara.
Ia dua kali terjerat kasus pencurian, dua kali kasus perusakan dan dua kali kasus penganiayaan.
Kali ini penyidik menjerat PCEG dan rekannya dengan pasal 365 KHUPidana, tentang pencurian dengan kekerasan.
Jika terbukti bersalah, PCEG dan FPAW terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Begal di Tulungagung Kembali Diciduk Polisi,