Senin, 6 Oktober 2025

Fakta Baru Penyebaran Video Syur Mantan Pacar di Bali, Pelaku Cabuli Korban Saat Masih di Bawah Umur

tersangka telah menyebarkan video syur berdurasi 3 menit lebih di WhatsApp, akibat sakit hati hubungannya disudahi oleh mantan pacar

Editor: Eko Sutriyanto
tribun bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring tersangka Gembul di Mapolres Buleleng, Jumat (22/4) 

Keputusan M ini pun membuat Gembul Sakit hati. Ia lantas menyebarkan video tersebut kepada teman-teman M.

Akibat perbuatannya Gembul pun ditangkap rumahnya pada Rabu 20 April 2022 lalu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik tersangka, yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, serta tangkapan layar terkait percakapan tersangka bersama korban.

Dimana dalam percakapan itu, tersangka Gembul sempat mengancam korban akan menyebarkan video syur mereka. (rtu)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ditangkap Polisi Sebarkan Video Syur Mantan Pacar, Gembul Juga Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Lain

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved