Fakta Baru Penyebaran Video Syur Mantan Pacar di Bali, Pelaku Cabuli Korban Saat Masih di Bawah Umur
tersangka telah menyebarkan video syur berdurasi 3 menit lebih di WhatsApp, akibat sakit hati hubungannya disudahi oleh mantan pacar
Keputusan M ini pun membuat Gembul Sakit hati. Ia lantas menyebarkan video tersebut kepada teman-teman M.
Akibat perbuatannya Gembul pun ditangkap rumahnya pada Rabu 20 April 2022 lalu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik tersangka, yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, serta tangkapan layar terkait percakapan tersangka bersama korban.
Dimana dalam percakapan itu, tersangka Gembul sempat mengancam korban akan menyebarkan video syur mereka. (rtu)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ditangkap Polisi Sebarkan Video Syur Mantan Pacar, Gembul Juga Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Lain