Senin, 6 Oktober 2025

Berita Viral

Jenazah Ditahan Sepupu Sendiri karena Masalah Utang, Sempat Terjadi Kisruh hingga Penagih Diamankan

Jenazah ditahan sepupu, tak boleh dimandikan lantaran masalah utang. MUI Sulsel buka suara.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Suasana rumah duka Rusli Daeng Sutte (39) warga Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang. Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gegara Masih Punya Utang, Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat Akan Dimakamkan, https://makassar.tribunnews.com/2022/04/27/gegara-masih-punya-utang-rentenir-tega-tahan-jenazah-warga-takalar-saat-akan-dimakamkan?page=all. Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan 

MUI: Haram Hukumnya

Terkait kejadian tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara.

Sekretaris MUI Sulsel mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang.

"Untuk kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya."

"Bahwa dia memiliki utang mungking juga memiliki piutang. Sehingga, menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alaudin dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022), dilansir Tribun Timur.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Gegara Masih Punya Utang, Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat Akan Dimakamkan dan Viral Jenazah Warga Takalar Ditahan Rentenir karena Masih Ngutang, MUI: Haram Hukumnya

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved