Komplotan Perampok yang Ditangkap di GT Pasirkoja Ternyata Anggota Sindikat Pembobol Truk dan Mobil
Polisi mengaku telah menerima 18 laporan dari masyarakat terkait kasus pembobolan mobil yang dilakukan oleh komplotan ini
Jadi, pilihannya kita hadang mereka ketika mau masuk pintu gerbang tol agar tidak menimbulkan laka lantas dan resiko lainnya," ujar Yani.
Selain mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam mobil, kata dia, para pelaku ini pun mengambil kartu E-Toll milik korban untuk digunakan saat kabur melalui gebang tol keluar.
"Kartu tol itu digunakan para pelaku agar tidak teridentifikasi setelah berhasil melakukan aksi pembobolan," katanya.
Para pelaku, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perampok yang Viral di GT Pasirkoja Ternyata Spesialis Pembobol Mobil di Rest Area Tol