Senin, 6 Oktober 2025

Cerita Ibu Jadi Tukang Cuci di Rumah Anaknya, Tak Diupah hingga Nekat Curi HP untuk Bayar Utang

Seorang ibu nekat mencuri HP milik anak kandungnya sendiri terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berikut cerita lengkapnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: TribunLombok/Istimewa
(KIRI) AL saat memberikan keterangan di hadapan polisi dan (KANAN) Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengeluarkan SP3 atas kasus anak yang melaporkan Ibunya karena mencuri HP. 

Adapun motif AL nekat mencuri HP S lantaran kesal dengan anak sulungnya itu.

Ini karena AL sudah menjadi tukang cuci di rumah anaknya namun tak dibayar.

"Dia anak kandung saya yang paling besar, saya kesal karena itu saya ambil HP-nya, ketika dia masih tidur jam 12 malam, saya jual HP-nya, karena tidak pernah menafkahi, padahal anaknya pernah tinggal dengan saya," kata AL.

Baca juga: Cerita Warga Bekasi Antre di Tengah Terik Matahari Demi Ikut Mudik Gratis dari Polda Metro Jaya

AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menejaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022).
AL (68) alamat Pandan Salas, Mayura Cakranegara berada di Polsek Sandubaya menejaskan kronologinya mencuri hape anak kandungnya, Senin (25/4/2022). (TribunLombok/Istimewa)

"Saya kesal padanya, karena tidak pernah menafkahi, tidak pernah kasih uang, padahal cucu yang tinggal sama saya 5 orang," tambah dia.

Karena tak dinafkahi anaknya, AL mengaku sulit mencukupi kebutuhanya sehari-hari.

Hingga ia mencuri ponsel anaknya dan menjualnya seharga Rp 1,6 juta.

Uang hasil penjualan ponsel itu juga digunakan untuk melunasi utang.

"Saya jual HP itu Rp 1,6 juta, uangnya untuk bayar utang, saya kesal sama anak saya, dia tidak perhatian padahal saya juga jadi tukang laundry di rumahnya," katanya.

S cabut laporan dan kasus dihentikan

Begitu mengetahui sang ibu kandung yang menjadi pelaku pencurian HP-nya, S langsung mencabut laporan tersebut.

Aparat mengambil jalan tengah dengan melakukan langkah restorative justice.

Polisi kemudian dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (27/4/2022).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan pada Ibu yang dilaporkan.

Baca juga: Cerita Kakak Beradik Bernama Lalu Dunia Pun Tersenyum-Dan Semuanya Menjadi Indah, Ayah: Itu Doa Saya

Kemudian SP3 dikeluarkan karena si anak sudah mencabut laporan ketika mengetahui yang mencuri ponsel miliknya adalah ibu kandungnya.

"Menindaklanjuti permohonan tersebut maka pihak Kepolisian melakukan restorative justice berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2001," papar Heri.

Selesai menyatakan penghentian kasus di depan ibu dan anak oleh Kapolresta Mataram.

Selanjutnya ibu dan anak diberikan santuan berupa sembako oleh Polresta Mataram.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Laelatunni'am)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Berita lainnya seputar Kota Mataram.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved