Rabu, 1 Oktober 2025

Setelah Habisi Nyawa Temannya, Pria Ini Kabur hingga Tidur di Kuburan dan Semak-semak

Seorang pria di Yogyakarta ditangkap karena membunuh temannya. Pembunuhan itu didasari sakit hati pelaku terhadap korban.

kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. Seorang pria di Yogyakarta ditangkap karena membunuh temannya. Pembunuhan itu didasari sakit hati pelaku terhadap korban. 

Korban kelahiran Lampung dan kini beralamat di Karangtengah, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

Baca juga: Nenek di Cilacap Tewas Dirampok Mantan Napi yang Dikenalnya, Perhiasan hingga Uang Celengan Raib

Baca juga: Seorang Buruh Berusia 19 Tahun di Jambi Tewas Diduga Diterkam Harimau

Dia sudah mengenal korban sejak lama, bahkan keduanya adalah teman semasa SMP.

Tersangka sudah merencanakan untuk membalas dendam sakit hatinya itu sejak lama.

Dia bahkan sempat mengajak saksi bernama Sigit untuk mencorat coret rumah korban pada 12 April lalu.

Akan tetapi, hal itu urung dilakukan karena suatu sebab.

Kemudian pada 13 April 2022 sekitar pukul 06.45 WIB, korban datang ke rumah Sigit di Kampung Kuncen, Yogyakarta.

Begitu tahu korban ada di rumah saksi, tersangka kemudian menyusul dan terjadilah penganiayaan itu.

"Sampai di rumah tersebut tersangka menendang korban dan korban sempat menangkis."

"Tapi tersangka mengeluarkan senjata tajam pisau dan menusukkan ke dada dua kali, tangan dua kali yang menyebabkan mengenai jantung dan paru-paru," katanya.

pria bunuh temannya di Jogja
Pelaku penusukan warga Kuncen dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (20/4/2022) (Dok Polresta Yogyakarta)

Saksi Sigit sempat membawa korban ke rumah sakit tetapi nyawa korban tidak tertolong.

Sementara, Wawan melarikan diri dengan sepeda motor Honda Astrea miliknya.

Untuk mengelabui petugas, dalam pelariannya Wawan tinggal berganti-ganti di wilayah Gamping, Sleman dan Kasihan, Bantul.

Dari keterangan polisi, dia juga tidur di kuburan dan semak-semak.

Wawan kini terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Subsider pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP.

Sebelumnya, Tri Lestari (41) salah seorang warga menjelaskan bahwa korban Budi awalnya bertamu ke rumah adiknya yang bernama Sigit.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved