Mengaku Pegawai Kementerian Kehutanan, Dua Warga Pesawaran Tipu 6 Kades
Pelaku meminta sejumlah uang kepada 6 Kades dan terhitung uang diserahkan 6 Kades ini mencapai Rp 1,06 miliar
Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polda Lampung mengamankan dua tersangka penipuan dan penggelapan berinisial IS dan AR, warga Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Korban yang diketahui berjumlah 6 orang yang merupakan Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Akibat perbuatan kedua pelaku, korban menderita kerugian total Rp 1,06 miliar.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit II Harda, AKBP Dodon Priyambodo menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para pelaku mengaku pegawai dari Kementerian Kehutanan.
Korban mempercayai pelaku dapat mengurus SK pelepasan kawasan hutan register 40, Gedong Wani, Jati Agung, Lampung Selatan melalui tersangka IS dan AR.
Baca juga: SOSOK Kapolda Lampung, Irjen Hendra Sugiatno, Akan Beri Penghargaan Warga yang Lumpuhkan Begal
"Kawasan ini yang ditempati sebagai wilayah administrasi oleh 6 Desa di Kecamatan Jati Agung," kata Dodon, Rabu (20/4/2022).
Dodon menjelaskan aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada tahun 2018 silam.
Pelaku meminta sejumlah uang kepada 6 Kades.
Terhitung uang diserahkan 6 Kades ini mencapai Rp 1,06 miliar.
"Korban dijanjikan SK pelepasan tersebut akan diterima paling lambat akhir tahun 2018," kata Dodon.
Seiring berjalannya waktu, wilayah administrasi ke 6 Desa dilakukan pengecekan titik koordinat oleh saksi berinisial AA.
Dengan maksud agar titik koordinat tersebut dapat diajukan untuk dapat ditelaah oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung.
"Setelah dilakukan pengecekan dibuatkan surat permohonan telaah oleh saksi DAW, PNS Kementerian KLHK," kata Dodon.
Sehingga surat permohonan yang memuat titik koordinat hasil pengecekan AA diajukan ke 6 Kades kepada BPKH Bandar Lampung.