Nelayan di Batam Ditangkap Saat Bawa Sabu 31,5 Kilogram
Penangkapan sendiri dilakukan di Pulau Telan kawasan Belakang Padang dan rencananya barang haram ini akan dibawa ke Karimun
Laporan Wartawan Tribun Batam Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang Batam mengamankan sebanyak 31,552 kg sabu dari tangan seorang nelayan yang merangkap menjadi seorang buruh.
Diketahui sabu yang diamankan diperoleh dari peredaran narkoba jaringan Internasional.
Pengungkapan tersebut dilakukan 9 April 2022 dan sudah dilakukan pengintaian sejak Februari.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri dalam eskpose di Polresta Barelang, Selasa (19/4/2022) mengatakan, polisi mengamankan satu tersangka berinisial PH.
"Dia membawa barang dengan menggunakan speedboad," lanjut Nugroho.
Penangkapan sendiri dilakukan di Pulau Telan kawasan Belakang Padang. Rencananya barang haram ini akan dibawa ke Karimun.
Baca juga: Ibu dan Dua Anaknya Ditemukan Tewas, Ada Jus Dicampur Sabun Cuci Piring, Ini Pengakuan Ketua RT
Tetapi polisi lebih dahulu mengendus peredaran barang tersebut, dan akhirnya pelaku dibekuk dan semua barang bukti disita termasuk satu kapal fiber
Disimpan di bawah Fiber bodi kapal.
Penyelundupan barang haram jenis sabu dari Malaysia tentunya bukan kali pertama ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang.
Berbagai modus dilakukan para tersangka demi meloloskan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, sabu tersebut disimpan di jok bodi fiber.
Untuk mengeluarkan barang haram itu, polisi harus membukanya dengan menggunakan mesin gerinda.
"Ini merupakan modus baru mereka untuk mengelabui anggota. Dia menyiapkannya sedemikian rupa tetapi namanya kejahatan pasti akan meninggalkan bekas," sebut Lulik.
Pemotongan fiber kapal langsung dilakukan malam hari usai penangkapan.
Satu persatu polisi mengeluarkan sabu dari dalam bodi kapal dengan menggunakan penerangan seadanya.
Sebab saat penangkapan tersebut diketahui pada malam hari.
Menurut Lulik, di dalam Fiber ditemukan sabu sebanyak 30 kemasan yang terbungkus dengan teh cina.
Jika sabu ini tidak segera diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang mungkin puluhan bungkus sabu tersebut sudah sampai ke Karimun.
"Kalau dibawa ke Karimun mereka akan mendapat upah Rp 10-15 jura sekali pengiriman. Bahkan bisa lebih," tegasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 2009, tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati. (TRIBUNBATAM.id/Koe Setiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul SEORANG Nelayan Batam Tertangkap Bawa 31,552 Kg Sabu Pakai Speedboat, Tujuan Karimun