Senin, 6 Oktober 2025

Gadis Berau yang Memiliki Gangguan Mental Jadi Korban Rudapaksa Temannya Usai Keduanya Pesta Miras

Korban merasa perih di bagian organ dan setelah dicek ternyata mengeluarkan darah namun dari hasil visum diketahui korban masih perawan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Polres Berau jumpa pers soal kasus seorang perempuan berusia 22 tahun yang menderita gangguan mental menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri, yakni SM (35) di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (18/4/2022). 

“Dari hasil visum, korban masih perawan.

Kasus ini pun akan kami dalami kembali,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun. 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Wanita Penderita Gangguan Mental di Berau jadi Korban Asusila Temannya Sendiri

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved