Jumat, 3 Oktober 2025

UPDATE Kasus Korban Begal yang jadi Tersangka: Penahanan Ditangguhkan, Kini Diambil Alih Polda NTB

Kasus Amaq Sinta, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) korban begal yang menjadi tersangka menyita perhatian banyak pihak.

KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Amaq Sinta, warga Nusa Tenggara Barat (NTB) korban begal yang menjadi tersangka menyita perhatian banyak pihak.

Diberitakan sebelumnya, Amaq Sinta menjadi tersangka kasus pembunuhan dua begal di Lombok Tengah.

Kronologi kejadian yang terjadi Minggu (10/4/2022), berawal ketika Amaq Sinta melakukan perjalanan menuju Lombok Timur.

Amaq Sinta hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Saat itu, dirinya berangkat dini hari.

Ketika sampai di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah dia diadang empat begal yang akan mengambil motornya.

Amaq Sinta melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dibawanya.

Baca juga: Kata Pakar Hukum soal Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan

Hingga dua pelaku yang berinisial P (30) dan OPW (21) yang menyerangnya itu tewas seketika, dua pelaku lainnya melarikan diri.

Kasus Diambil Polda NTB

Kasus yang awalnya ditangani Polres Lombok Tengah ini akan diambil alih Polda NTB.

Polda NTB akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.

"Kasus Amaq Sinta diambil alih oleh Polda NTB, dimana sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (14/4/2022), dikutip dari TribunLombok.com.

Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.
Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. (KOMPAS.com Fitri R)

Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga begal.

Tidak hanya mendalami kasus pembelaan Amaq Sinta, polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.

Dimana pelaku berinsial W (32) dan H (17) yang merupakan teman korban yang dibunuh oleh Amaq Sinta.

Cerita Amaq Sinta

Saat perjalanan, Amaq Sinta diikuti oleh empat orang begal.

"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa. Di tengah jalan saya diadang, ditanya mau ke mana dan langsung ditebas tangan saya, kemudian punggung serta pinggang saya ditebas menggunakan samurai," kata Amaq Sinta, dilansir oleh Kompas.com.

Baca juga: Sosok Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pisau Kecil

Para begal tersebut sempat mengadang Amaq Sinta, dan langsung menebas Amaq sebanyak dua kali.

Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerang Amaq Sinta.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri. Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari. Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," katanya.

Amaq Sinta menonjok seorang begal yang menyerangnya.

Lalu, pisau dapur yang dibawanya mengenai dada kiri begal.

Begal lainnya masih menyerang, sementara Amaq Sinta terus bertahan membela diri.

Sampai akhirnya, dua dari empat begal menjauh sekitar 400 meter.

Seiring dengan itu, seorang begal mengambil sepeda motor milik Amaq.

Amaq Sinta mengejar begal yang akan membawa kabur motor itu dan menusuknya dari arah belakang hingga terkapar.

Melihat dua rekannya roboh bersimbah darah, dua begal lainnya melarikan diri.

Penahanan Ditangguhkan

Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penangguhan penahanan terhadap korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, pada Minggu (10/4/2022) lalu.

"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka dan diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4/2022).

Aturan terkait penangguhan penahanan itu, tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kasusnya Kini Diambil Alih Polda NTB

Pada aturan tersebut, penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Artinya ketika seseorang tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian, maka tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan, tentu dengan syarat dan jaminan yang telah di tetapkan.

"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," papar dia.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunLombok.com/Laelatunni'am/Lalu M Gitan Prahana) (Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved