Selasa, 7 Oktober 2025

Terlebih Dulu STNK yang Dicuri, 3 Hari Kemudian Wanita di Kabupaten Semarang Ini Curi Motor

Pelaku awalnya sama sekali tak dicurigai mencuri karena berhubungan baik dengan tetangga kos yang lain

Editor: Eko Sutriyanto
Polres Semarang
Tersangka pencurian motor di indekos daerah Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Reza Gustav Pradana

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Wanita berinisial JN (21) asal Boyolali tega mencuri  di kos-kosannya sendiri di wilayah Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022) lalu.

Barang yang dicuri adalah sepeda motor Honda Beat biru hitam berpelat G6542IC milik tetangga indekosnya sendiri.

Korban berinisial AA (34), semula ia mengaku kehilangan STNK motornya, 8 April 2022 lalu.

Tiga hari kemudian, yaitu pada 11 April 2022, motor milik AA yang diparkir di depan kamar indekosnya raib.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, pelaku awalnya sama sekali tak dicurigai mencuri karena berhubungan baik dengan tetangga kos yang lain.

Baca juga: Polisi Amankan 11 Remaja di Semarang yang Akan Tawuran Sarung Jelang Sahur

Bahkan sering mengunjungi kamar korban.

"Jadi Korban tidak menaruh curiga apapun kepada pelaku dikarenakan pelaku sering berkunjung ke kamar korban dan suka bergaul dengan tetangga kos yang lain dengan baik.

Jadi itu yang menjadi modus pelaku untuk mengelabuhi korban,” kata AKBP Yovan.

Kapolres menerangkan bahwa pihaknya menemukan pelaku ketika korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bergas.

Dengan berbekal keterangan para saksi, akhirnya pelaku diamankan ketika berada di indekos rekannya di daerah Sidorejo Kecamatan Bergas. 

Di hadapan polisi, pelaku mengaku memanfaatkan kelengahan korban.

Pelaku berniat mencuri STNK korban terlebih dahulu, baru kemudian mencuri kunci kontak motor di kamar korban untuk memuluskan kejahatannya.

JN melanjutkan bahwa motor curian tersebut sudah ia gadaikan kepada rekan pelaku yang bertempat tinggal di daerah Bawen sebesar Rp 2,8 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul WOW! Perempuan Boyolali Ini Curi Motor Tetangga Kamar di Indekosnya Sendiri Digadaikan Rp 2,8 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved