Selasa, 30 September 2025

8 Fakta Pelajar SMP di Magelang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Sempat Lakukan Aborsi Tapi Gagal

Pembunuhan terjadi pada  11 Desember 2021, saat ABH melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah sang kakek di daerah Dukun Kabupaten Magelang

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Polres Magelang menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di lobi Mako Polres Magelang, Rabu (13/04/2022) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Polres Magelang mengungkap kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia serta percobaan aborsi yang dilakukan seorang pelajar perempuan berinisial ABH (15), warga Dukun, Kabupaten Magelang.

ABH masih  berstatus pelajar  di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magelang.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menjelaskan kronologi pembunuhan terjadi pada  11 Desember 2021, saat ABH melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah sang kakek di daerah Dukun, Magelang.

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Pengakuan tersangka bayi sudah meninggal saat dilahirkan

Kasatreskrin mengatakan, berdasarkan  pengakuan ABH  setelah melahirkan bayi dibiarkan selama 5 menit tetapi sudah tidak bernyawa.

Namun, dari hasil autopsi mengatakan bayi masih dalam keadaan hidup (saat dilahirkan).

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Mahasiswa Kedokteran di Semak-semak, Diduga Korban Pembunuhan

"Serta, hasil autopsi juga memperlihatkan ada luka bekas benda tumpul pada tubuh (bayi) sekitar mulut dan hidung diduga hasil bekapan," terangnya saat konfrensi pers di lobi depan Mako Polres Magelang, Rabu (13/04/2022).

2. Mayat bayi dimasukkan kuali 

Setelah bayinya tak bernyawa, ABH pun membungkusnya dengan kain dan memasukkan ke dalam kuali.

Lalu, meminta tolong pada neneknya untuk menguburkannya di pemakaman desa.

Sang nenek tak menaruh curiga karena ABH mengatakan isi dalam kuali tersebut adalah gumpalan darah menstruasi.

3. Adanya dugaan prakter aborsi saat korban periksa ke RSUD Magelang

"Setelah beberpa hari melahirkan tepat pada 17 Desember 2021, ABH mengeluh tidak bisa buang air dan masuk angin. Kemudian, dibawa sang nenek ke RSUD Muntilan,"ucapnya.

Ternyata dari hasil pemeriksaan di RSUD Muntilan menunjukkan adanya dugaan praktik aborsi.

RSUD Muntilan pun, melaporkan hal tersebut ke Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang, pada Sabtu 18 Desember 2021.

4. Sempat hendak digugurkan

Affan melanjutkan, sebelum membunuh  ABH sempat hendak menggugurkan kandungannya namun  tidak berhasil.

Percobaan aborsi dilakukan dengan meminum obat aborsi dan pelancar haid.

5. Hasil Hubungan Gelap

Dari serangkaian kejadian tersebut, lanjut Affan, pihaknya pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ternyata, bayi tersebut merupakan hubungan hasil gelap ABH dengan pacarnya PE  (22) warga Sengi, Kabupaten Magelang  yang bekerja sebagai karyawan swasta. 

Baca juga: Warga Ngablak Magelang Ditemukan Tewas Mengapung di Kolam Renang Taman Wisata Kopeng

"PE memiliki hubungan dengan ABH sejak awal 2021.

Dari hasil penyelidikan, ABH dan PE sudah melakukan hubungan layak suami-istri sebanyak dua kali yang dilakukan di salah satu hotel di Kopeng, Salatiga dan di rumah saudara PE,"terangnya.

6. Digugurkan atas permintaan pacar 

ABH pun sempat meminta pertangungjawaban dari PE.

Namun, ternyata PE  meminta ABH untuk menggugurkan kandungannya.

"Awalnya, disuruh minum jamu pelancar haid tetapi tidak berhasil.

Lalu, PE memberi uang Rp400 ribu untuk membeli obat aborsi (Cytotec Misoprostol), namun tidak berhasil juga hingga, ABH melahirkan anaknya,"ujarnya.

7. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Kapolres Magelang, Mochamad Sajarod Zakun mengatakan, dari kasus tersebut tersangka ABH dikenai sangkaan pasal yakni Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan kasus kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia.

(KIRI) Tersangka AN (27), pacar dari EC wanita muda yang tewas setelah upaya aborsi (KANAN) Polisi saat merilis kasus aborsi yang melibatkan 3 orang tersangka.
(KIRI) Tersangka AN (27), pacar dari EC wanita muda yang tewas setelah upaya aborsi (KANAN) Polisi saat merilis kasus aborsi yang melibatkan 3 orang tersangka. (Kolase Tribunnews.com: Panji/Tribunbengkulu.com dan Kompas.com/Firmansyah)

Sedangkan, PE ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan 
Anak (ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun).

"Untuk ABH karena masih berstatus di bawah umur dan pelajar maka wajib lapor. Sementara PE ditetapkan sebagai tersangka sejak keluarnya hasil tes DNA, sekitar Februari lalu,"tuturnya.

8. Kekasih pelaku enggan tanggungjawab karena punya kekasih lain

Tersangka PE mengaku, enggan menikahi ABH karena memiliki kekasih lain. 

Adapun, barang bukti yang berhasil diamakan oleh Polres Magelang meliputi pakaian milik ABH, pakaian milik PE, 1 buah Sprei, 1 buah selimut, 1 buah sal kerudung, 1 buah sobekan mukena, 1 strip obat merk bledstop, 2 strip bekas obat Cytotec Misoprostol 200 mg, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan3 bungkus pembalut. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelajar SMP di Magelang Lakukan Percobaan Aborsi Hingga Akhirnya Bunuh Bayinya Sendiri

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved