Selasa, 30 September 2025

Berawal dari Bukti di Ponsel, Istri Polisikan Suaminya karena Berhubungan Badan dengan Remaja

Istri yang curiga sempat membuka ponsel milik BS kemudian melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Editor: Dewi Agustina
Ist
Ilustrasi selingkuh: Seorang pria berinisial BS (32) dilaporkan istrinya ke polisi. BS dipolisikan karena telah melakukan hubungan badan dengan seorang remaja berinisial NG (14). 

Pada 22 Maret 2022, petugas Unit PPA menangkap BS di sebuah warung penyetan di Umbulharjo.

"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. Kami juga menyita pakaian yang dikenakan oleh pelaku maupun korban sebagai barang bukti," ujar dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(tribunjogja.com/Hda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Suami di Jogja Dilaporkan Istrinya karena Bercinta dengan ABG

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved