Minggu, 5 Oktober 2025

Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 218 Juta, Perangkat Desa di Lamongan Ditangkap di Tanah Bumbu Kalsel

Rali tidak menduga jika sejumlah orang yang datang memesan menu ayam goreng untuk berbuka penyidik gabungan dari Kejari yang siap menangkapnya

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Tersangka korupsi DD, Ruli Sugiarto dikeler saat rilis dan digiring ke mobil menuju Lapas Kelas IIB Lamongan jalan Soemargo, Kamis (7/4/2022) malam. 

Tersangka bersama- sama dengan terpidana Andis dan Bulhar melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 218.296.550.

Kasi Pidsus, Anton Wayudi mengatakan, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan sebagai tahanan titipan Kejari untuk 20 hari kedepan.

"Ada pertimbangan hukum, agar memudahkan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan pertimbangan lainnya," katanya.

Tindak pidana korupsi dengan kegiatan fisik pavingisasi jalan desa ini telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.

Kepada tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana. (Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Tahun DPO, Tersangka Korupsi Ditangkap di Kalimatan, Langsung Digiring ke Lapas

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved