Jumat, 3 Oktober 2025

Ramadan 2022

MUI Banten Bolehkan Umat Muslim yang Sedang Berpuasa untuk Ikut Vaksinasi Covid-19

Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Tenaga medis menyuntikan vaksin booster ke peserta di Masjid Al Itihad Tebet, Jakarta, Sabtu (26/03/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang. Namun, pelonggaran mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Bahkan vaksinasi dosis ketiga atau booster jadi syarat masyarakat boleh mudik lebaran.

Lantas apakah boleh vaksinasi di saat sedang puasa Ramadan?

Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menjelaskan bahwa bagi umat muslim yang sedang berpuasa di bulan Ramadan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi.

"Dalam hal vaksin, melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan itu diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa," ujarnya saat di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Kemenkes Siapkan Buffer Stok Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran 2022

Dikatakannya, bahwa anjuran tersebut berdasarkan Fatma MUI nomor 13 tahun 2021.

Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan vaksinasi diperbolehkan di hari-hari puasa.

"Karena yang membatalkan puasa itu adalah masuknya sesuatu ke 9 lubang. Sementara vaksin bukan masuk ke 9 lubang, maka boleh-boleh saja," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul MUI Banten Bolehkan Umat Muslim untuk Ikut Vaksin saat Puasa Ramadhan

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved