2 Remaja di Yogyakarta Dihajar Warga Karena Bawa Celurit: Ternyata Ada Dendam
Dua remaja di Kota Yogyakarta dihajar warga karena kedapatan berboncengan pada dini hari sembari membawa sebilah celurit.
Karena masih termasuk usia anak, polisi tidak menahan tersangka.
Namun proses hukum tetap berlanjut dengan disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian tidak menahan remaja yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.
"Kami tidak melakukan penahanan. Dia ditempatkan di lembaga penampungan remaja untuk pembinaan sembari kami melengkapi berkas perkara dalam kurun waktu 7 hari," pungkasnya. (Penulis: Miftahul Huda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Keliling Sambil Bawa Celurit, Bocah SMP Anggota Geng Sekolah di Jogja Babak Belur Dihajar Warga