Senin, 29 September 2025

POPULER REGIONAL: Fakta AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan | Wanita Tabrak Pintu Kantor Polisi

Berita populer fakta tewasnya Dirtahti Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutakhir hingga seorang ibu menabrak pintu kantor polisi di Polres Pematangsiantar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TribunGorontalo.com/Ist
Foto AKBP Beni Mutahir yang tewas ditembak tahanan kasus narkoba pada Senin (21/3/2022). 

Terjadi Kesalahan Prosedur

Direktur Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko, menyampaikan insiden itu terjadi karena adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh korban.

“Tapi kami masih mendalami kasus ini," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunGorontalo.com.

Nur Santiko mengatakan, sejauh ini timnya tengah mendalami peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya.

2. Identitas 8 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022).
Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022). (Dok. Polda Sumatera via Kompas.com)

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana.

Kedelapan tersangka tersebut kini sudah ditahan di Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada kemungkinan tersangka bakal bertambah.

Sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

"Kita masih mengembangkannya terkait delapan orang yang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi menyebut penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 21 Maret 2022.

Delapan orang itupun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut.

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan