Nendra Tewas Akibat Dilempar Batu oleh Teman Pesta Miras di Kudus
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, korban mengalami luka robek di dahi sepanjang 12 cm, dan luka lebam di dahi sebelah kiri
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, atas perbuatan itu pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana karena melakukan kekerasan yang menyebabkan hingga kematian.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, korban mengalami luka robek di dahi sepanjang 12 cm, dan luka lebam di dahi sebelah kiri.
Menurut pelaku, Kristianto sengaja melakukan perbuatan itu bukana karena dendam sebab baru pertama kali bertemu dengan korban di sana.
Namun, karena percekcokan tersebut. Dua pelaku nekat memberi pelajaran korban saat tengah berjalan.
"Saya baru kenal itu kemarin, karena cekcok itu awalnya," ujarnya. (raf)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cekcok Saat Pesta Miras, M Nendra Dibunuh Secara Sadis di Tengah Jalan Saat Berjalan Pulang