Harga Minyak Goreng
Nyoman Parta: "Akal Waras Terganggu, Rakyat Lelah"
Negara yang seharusnya hadir melalui kebijakan-kebijakan pro rakyat justru malah terkesan kalah dengan mafia minyak goreng.
"Dengan dicabutnnya ketentuan tentang DMO, nanti apa alat pengontrol bagi eksportir CPO? Siapa yang menjamin mereka tidak ekspor semuanya dan mengabaikan kebutuhan dalam negeri," tanya dia.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter. Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam
Permendag No 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp 14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar. (gil)
Baca juga: Kisah Kolektor Kaset Pita di Tabanan Pernah Beli Patungan, Pakai Secara Gantian