Nelayan di Bulukumba Sebar Video Syur Pacar yang Masih SMA, Motif Takut Hubungan Asmara Berakhir
Seorang nelayan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, nekat menyebar video syur bersama pacarnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.
Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Ia juga diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018.
"Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun," tegas AKP Yusuf.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terduga Pemeran Video Mesum Pelajar SMA di Bulukumba Ditangkap, Mengaku Takut Ditinggal Kekasihnya
(Tribun-Timur.com/Firki Arisandi)
Berita lainnya seputar Kabupaten Bulukumba.