Selasa, 7 Oktober 2025

Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang Dijadwalkan Jalani Eksekusi Cambuk Besok

Para terhukum telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat

Editor: Eko Sutriyanto
Serambinews.com/Hendri
ILUSTRASI - Terpidana pelanggar syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari (Taman Bustanulssalatin) Banda Aceh, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Tujuh pelanggar syariat Islam akan menjalani eksekusi cambuk di komplek Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (18/3/2022).

Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan tujuh pelanggar hukum ini terdiri atas empat pria, masing-masing Suk, Syaf, Fai dan Haf.

Sedangkan tiga lainnya wanita, yakni Rin, Alf dan Vi.

“Total ada tujuh yang akan menjalani eksekusi, sudah dijadwalkan dilakukan di Islamic Center,” kata Syamsul Rizal, Kamis (17/3/2022).

Dia menjelaskan, para terhukum telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ada tiga bentuk pelanggaran, maisir, khalwat, dan khamar,” jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Minta Perkara Kekerasan Terhadap M Kece Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Hukuman atas kasus khalwat dijelaskannya dijatuhkan untuk Suk dan Rin, kasus maisir untuk Syaf dan Fai, sedangkan kasus khamar dijatuhkan untuk Haf dan Vi.

Pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya atas pertimbangan sudah memenuhin unsur, tapi juga mempertimbangkan puasa.

Dia berharap, para terhukum bisa berkumpul dengan keluarga saat puasa nanti.

“Kita berharap kita semua diberi hidayah, dan harapannya selepas eksekusi ini para terhukum bisa lebih baik dan berkumpul dengan keluarga,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tujuh Pelanggar Qanun Akan Dieksekusi Cambuk, Tiga di Antaranya Merupakan Perempuan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved