7 Perangkat Desa Sumuranja Mengaku Disuruh Mengundurkan Diri oleh Bupati Serang
Tujuh perangkat Desa Sumuranja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Banten mengaku diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
"Inimah kan enggak ada pemanggilan, tiba-tiba ada surat pemberhentian yang direkomendasikan langsung oleh bupati Serang," katanya.
Menurutnya hal ini sudah dijelaskan oleh Bupati Serang, sewaktu pelantikan dengan tegas bahwa perangkat desa tidak boleh diberhentikan sepihak.
Baca juga: Ini Empat Syarat Mutlak Rusia Bisa Akhiri Serangan Militer ke Ukraina
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak Camat Kecamatan Pulo Ampel masih belum bisa dihubungi terkait hal ini.
Ketujuh perangkat Desa Sumuranja dan Banyuwangi Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang diberhentikan secara sepihak.
Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasie Kesejahtraan, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum dan Staf BerNRPD.
Berita ini telah tayang di Tribun Banten berjudul;
Kronologi 7 Perangkat Desa Sumuranja Diberhentikan Sepihak Bupati Serang