Jumat, 3 Oktober 2025

Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Temannya, Pelaku Buntuti Korban ke Kamar Mandi saat Dini Hari

Seorang pria lanjut usia tega merudapaksa anak temannya. Peristiwa itu bermula saat pelaku menginap di rumah korban.

chantalmcculligh.com
Ilustrasi - Seorang pria lanjut usia tega merudapaksa anak temannya. Peristiwa itu bermula saat pelaku menginap di rumah korban. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tega merudapaksa anak temannya.

Peristiwa itu bermula saat pelaku menginap di rumah korban.

Kemudian, saat dini hari korban bangun dan pergi ke kamar mandi.

Ternyata, pelaku mengikuti korban.

Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya itu.

Dia terus memaksa, meski korban melawan.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap PD (60).

Baca juga: Pria Usia 60 Tahun Dijebloskan ke Tahanan Polres Tulungagung, Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Remaja

Sebab laki-laki ini mencabuli remaja putri TT (15), yang merupakan teman anak perempuannya.

PD dan TT sama-sama tinggal di sebuah desa di Kecamatan Boyolangu.

Awalnya TT datang ke rumah PD pada Sabtu (5/3/2022) pukul 10.00 WIB.

TT lalu menginap di rumah PD, karena bermain dengan TA, anak perempuan PD.

"Kebetulan malam minggu, korban menginap di rumah temannya itu. Dia berencana pulang keesokan harinya," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih.

Pada Minggu (6/3/2022) pukul 01.00 WIB dini hari TT terbangun dan akan ke kamar mandi.

Namun PD tiba-tiba mengikuti TT ke kamar mandi.

Bahkan PD secara berani mengajak TT melakukan hubungan badan, sambil merangkul tubuh TT.

Baca juga: KRONOLOGI Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Sopir di Dalam Truk, 2 Pelaku Masih Berusia 17 Tahun

Baca juga: Kakek di Cirebon Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pelaku Ancam Santet Korban jika Berani Melapor

"Korban melawan perilaku PD. Namun PD terus memaksa," sambung Christian.

PD bahkan berhasil memaksa TT ke ruang tamu.

Di tempat ini PD semakin menggila melancarkan aksinya.

TT yang ketakutan tidak berani melawan, hingga PD melakukan rudapaksa.

"Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.

Baca juga: Modus Praktik Wudhu, Guru Ngaji di Palembang Cabuli 3 Bocah SD, Pelaku Berkelit: Itu Fitnah

Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).

"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.

Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Pria Paruh Baya Nodai Teman Anaknya, Kuntit Korban saat ke Kamar Mandi, Pelaku Menggila

(TribunJatim.com/David Yohanes)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved