5 Bocah Usia 6-8 Tahun Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Masih Berumur 13 Tahun, Ini Modusnya
Aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Trauma itu membekas hingga kini, ditambah kebiasaannya menonton film dewasa pada handphone yang dipegang pelaku.
"Karena dorongan itu, pelaku tidak kuat menahan hasrat dan melakukan perbuatan terlarang itu (sodomi)," kata Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, karena pelaku dan korban sama-sama anak-anak, Polisi melakukan proses hukum masih di dalam koridor Undang-undang Perlindungan Anak.
Kini, baik pelaku dan para korban mendapatkan konseling khusus. Konseling diharapkan dapat mencegah perbuatan serupa terjadi.
Namun, khusus pelaku, Polisi juga mempersangkakan pasa 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MIRIS! Anak 13 Tahun di Sumedang Jadi Pelaku Cabul, Korbannya Bocah 6 hingga 8 Tahun