Senin, 29 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Sosok Keluarga Indra Kenz di Mata Tetangga, Tak Pernah Bertegur Sapa dengan Warga

Sosok keluarga Crazy Rich Medan, Indra Kenz diungkap oleh tetangga. Menurut tetangga, keluarga Indra Kenz tak pernah bertegur sapa dengan warga sekita

Instagram @indrakenz
Afiliator Binomo, Indra Kesuma atau kerap disapa Indra Kenz 

"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," sambungnya.

Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.

Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.

Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Vanessa Khong Dicecar 20 Pertanyaan Seputar Hubungan Pribadinya dengan Indra Kenz

"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Warga Ungkap Sosok Keluarga Indra Kenz Sombong Minta Ampun: Lihat Tetangga Macam Lihat Hantu

(Tribun-Medan.com/Goklas Wisely)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan