2 Terdakwa Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Solo Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Editor:
Erik S
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang
Dua terdakwa kasus meninggalnya mahasiswa UNS Solo, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, lanjut dia, adanya pemukulan dengan matras, itu dari karet, tidak mungkin menyebabkan kematian. Karena, menurutnya, itu memang hukuman.
"Dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," tandasnya. (kan)
Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:
Terdakwa Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Solo Dituntut Tujuh Tahun Penjara