Sabtu, 4 Oktober 2025

2 Terdakwa Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Solo Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Erik S
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang Dua terdakwa kasus meninggalnya mahasiswa UNS Solo, Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22), dengan hukuman tujuh tahun penjara. 

Selain itu, lanjut dia, adanya pemukulan dengan matras, itu dari karet, tidak mungkin menyebabkan kematian. Karena, menurutnya, itu memang hukuman.

"Dan dalam pendidikan setiap orang juga dapat. Kalau setiap orang kena, yang lain kenapa tidak apa-apa," tandasnya. (kan)

Berita ini telah tayang di Tribun Jateng berjudul:

Terdakwa Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS Solo Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved