Penjahit Paruh Baya Lecehkan Siswi SMP, Korban Diberi Uang Rp 10.000 untuk Jajan
Seorang penjahit pria paruh baya harus berurusan dengan polisi karena melecehkan seorang siswi SMP di Kabupaten Musi Rawas.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang penjahit pria paruh baya harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena melecehkan seorang siswi SMP.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku lalu memberi uang korban Rp 10.000 untuk jajan.
Aksi bejat pelaku itu ternyata diketahui oleh seorang penjahit.
Saksi kemudian menceritakan kejadian yang dilihatnya ke nenek korban.
RE (60) seorang penjahit di Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Tugumulyo.
Dia ditangkap karena dilaporkan dan diduga melakukan pencabulan terhadap SM (13) yang berstatus sebagai siswi atau pelajar.
Baca juga: Guru Ponpes di Mesuji Lampung Lecehkan Muridnya: Modus Pinjamkan Ponsel
Baca juga: Kakak Beradik di Batam Rudapaksa Kerabatnya yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Beraksi selama 10 Bulan
Kasus dugaan pencabulan ini bermula ketika korban dipanggil oleh tersangka ketempatnya menjahit pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah korban datang ke ruang jahit milik tersangka, kemudian tersangka diduga meraba kemaluan korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban, sambil mengatakan kalau uang itu untuk jajan.
Namun aksi tersangka ini diketahui oleh IS (46) salah seorang penjahit.
Lalu kejadian yang dilihatnya itu oleh IS kemudian dilaporkan kepada M (45) yang merupakan nenek dari korban.
Dimana IS mengatakan kepada M bahwa SM (korban) telah dicabuli oleh pelaku di dalam ruangan jahit milik pelaku.
IS melaporkan bahwa korban dipanggil oleh pelaku dan kemudian pelaku meraba kemaluan korban lalu korban dikasih uang sebesar Rp 10 ribu oleh pelaku katanya untuk jajan.
Baca juga: Kenalan lewat WA, 2 Pemuda Pemuda Rudapaksa Anak 12 Tahun di Magelang, Korban Diajak Check In Hotel
Mendengar cerita IS, selanjutnya M melaporkan kejadian yang menimpa cucunya tersebut ke polisi dan menuntut agar tersangka pelaku diproses secara hukum yang berlaku.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, setelah mendapat laporan dan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, kemudian penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas dibantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo bergerak untuk mengamankan pelaku.
Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dirumahnya.
Disebutkan, setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meremas dan mencium payudara korban.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Pria Berusia 54 Tahun di Mimika Diamankan
Selain itu tersangka diduga juga memainkan kemaluan korban dengan jari.
"Tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."
"Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap di unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Sabtu (26/2/2022).
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Berita Kriminal : Diduga Cabuli Siswi SMP, Penjahit Paruh Baya di Musi Rawas Diciduk Polisi
(Sripoku.com/Ahmad Farozi)