Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi
Dijadikan Tersangka, Nurhayati Si Pelapor Korupsi Drop dan Dirawat di Rumah Sakit
Nurhayati adalah Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Nurhayati drop dan dilarikan ke rumah sakit.
Nama Nurhayati belakangan ini tengah menjadi sorotan karena menjadi tersangka kasus korupsi.
Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus korupsi yang menyeret atasannya yaitu Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Supriyadi.
Nurhayati adalah Bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Junaedi (41), kakak Nurhayati mengungkapkan kondisi kesehatan adiknya sempat drop sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Menurut dia, kondisi adiknya mulai menurun setelah penetapan tersangka dalam kasus peyelewengan APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2020.
"Waktu itu (setelah ditetapkan tersangka), mulai drop, dan dirawat di rumah sakit pada pekan lalu," kata Junaedi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Masyarakat Anti Korupsi Turut Komentari Kasus Nurhayati, Pelapor Korupsi yang Jadi Tersangka
Ia mengatakan, saat ini Nurhayati telah pulang ke rumahnya setelah lima hari dirawat secara intensif di salah satu rumah sakit di Cirebon.
Namun, hingga kini Nurhayati belum dapat beraktivitas normal seperti biasanya karena alasan kesehatan sehingga harus beristirahat penuh selama beberapa waktu.
"Kami mohon doanya untuk kesembuhan Nurhayati agar segera sehat lagi dan dapat beraktivitas normal seperti biasanya," ujar Junaedi.
Ia juga mengaku sangat kecewa terhadap penetapan status Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Pasalnya, adiknya telah banyak berkorban selama dua tahun terakhir dalam membantu penyidik mengusut kasus korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 - 2022.
"Perjuangan dan pengorbanan adik saya untuk memberantas korupsi seperti enggak dihargai," kata Junaedi.
Bahhkan, ia menyebut adiknya tidak memerlukan reward apapun dari pihak manapun karena telah mengusut kasus korupsi di Desa Citemu.
Namun, pihaknya hanya meminta pencabutan atau pembatalan status tersangka terhadap Nurhayati atas perjuangannya selama ini.
"(Ditetapkan tersangka) ini seperti perjuangan dan pengorbanan adik saya sampai meninggalkan kedua anaknya seperti tidak dihargai," ujar Junaedi.
Nurhayati melaporkan dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020 oleh Kepala Desa Citemu kala itu, Supriyadi.
Namun, setelah ia diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik selama hampir proses 2 tahun penyelidikan kasus korupsi itu, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini dilakukan pada akhir 2021.
Dalam kasus ini, atasan Nurhayati, kuwu Supriyadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata Nurhayati Bukan Pelapor
Pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon Jawa Barat ternyata bukan Nurhayati.
Nurhayati sebelumnya disebutkan sebagai pelapor kasus dugaan korupsi tersebut. Nurhayati mengatakan kaget karena ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Nurhayati adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Polda Jabar mengatakan pelapor pada kasus tersebut adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, ketua BPD Desa Citemu.
Sementara Nurhayati adalah saksi.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos," Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/2/2022).
"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Ibrahim Tompo.
Penyidik Polres Cirebon, kata dia, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari BPD Desa Citemu.
Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kades bernama Supriyadi.
"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka, tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," katanya.
Setelah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Cirebon karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun Kejari Cirebon mengembalikan berkasnya ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap dan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, kata dia, yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, disebutkan agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Nurhayati.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi."
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.
Menurut Ibrahim, penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini atas dasar kaidah-kaidah hukum dan prosedur hukum yang berlaku.
"Penetapan tersangka saudari Nurhayati didasari dari petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dan juga melalui gelar perkara," ucapnya.
Selama diperiksa sebagai saksi, kata dia, Nurhayati memberi keterangan secara kooperatif.
Namun, perbuatan Nurhayati yang memberikan uang kepada Supriyadi selaku kepala desa, bukan ke pelaksana kegiatan anggaran dianggap melawan hukum.
"Walaupun (Nurhayati) tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No. 20 tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," katanya.
"Seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran, namun anggaran tersebut diberikan kepada kepala desa atau kuwu dan hal ini sudah berlangsung selama tiga tahun anggaran, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hal ini tentunya melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 KUHP," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Ungkap Kesehatan Nurhayati Sempat Drop dan Dirawat Usai Ditetapkan Jadi Tersangka