Senin, 29 September 2025

Oknum PNS di Aceh Terciduk BNN, Pernah Kabur Saat Hendak Dilakukan Tes Urine Mendadak

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap sejumlah nama pengguna sabu lainnya yang sering pesta narkoba dengan tersangka.

Editor: Dewi Agustina
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu. Narkoba jenis ini merupakan zat psikotropika yang sering dijumpai di Indonesia. 

Laporan Wartawan Serambi, Misran Asri

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - EN alias Eri (42), oknum PNS di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh diciduk personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kamis (17/2/2022) dini hari.

Penangkapan EN berawal dari informasi adanya dugaan pesta sabu yang sedang berlangsung di rumah tersangka.

Petugas BNN Aceh yang bergerak cepat menuju ke lokasi hanya mendapati EN berada di rumahnya.

Personel BNN Aceh langsung mengamankan tersangka EN karena melihat gelagat yang ditunjukkan oknum PNS tersebut mencurigakan.

Petugas juga langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan personel BNN Aceh menemukan sebuah kaca pirex bekas pelaku menggunakan sabu-sabu.

Hasil dari tes urine tersangka juga positif.

Oknum Satpol PP dan WH Aceh itu pun tak bisa bergeming, langsung digiring menuju ke Kantor BNN Provinsi Aceh.

Baca juga: Polresta Denpasar Amankan 17 Kilogram Sabu, Kokain dan Ekstasi Ratusan Butir

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, melalui Kabid Brantas, Kombes Pol Mirwazi kepada Serambinews.com, Minggu (20/2/2022) mengatakan saat ini tersangka EN sudah ditahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap sejumlah nama pengguna sabu lainnya yang sering pesta narkoba dengan tersangka.

"Rata-rata nama pengguna sabu yang sering menggelar pesta narkoba dengan tersangka EN adalah rekan-rekan kerjanya," kata Kombes Mirwazi.

Mantan Kapolres Nagan Raya ini menerangkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengetahui sejauh mana pelaku sudah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Juga dari mana selama ini oknum PNS itu mendapat suplai sabu-sabu yang selama ini digunakan.

Tersangka EN alias Eri pernah lari dan menghindari tes urine yang dilaksanakan secara mendadak oleh Satpol PP dan WH Aceh, di tahun 2020 silam.

"Informasi yang kami terima pelaku sempat terlihat di kantor. Tapi, begitu akan dilakukan tes urine yang dilaksanakan mendadak, tiba-tiba pelaku menghindar dan langsung meninggalkan lokasi," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan