Senin, 6 Oktober 2025

Berawal Kenalan lewat Mendsos, Gadis Remaja di Palangkaraya Dirudapaksa Teman Prianya Berulang Kali

Kasus rudapaka anak di bawah umur terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. korbannya adalah gadis remaja sebut saja namanya Bunga (16).

Editor: Endra Kurniawan
UPI.com
Ilustrasi seorang gadis remaja di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dirudapaksa teman pria yang ia kenal lewat media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah gadis remaja sebut saja namanya Bunga (16).

Sementara pelakunya pemuda 20 tahun berinisial FH.

Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya berulang kali.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny M Nababan memberikan keterangannya.

Ia mengatakan, kasus bermula pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial.

Baca juga: Pria di Baubau Rudapaksa 2 Remaja, Modus Ajak Korban Beli Pentol tapi Malah Dibawa ke Hutan Pinus

“Setelah berkenalan cukup lama dan intens berkomunikasi, keduanya saling bertukar nomor telepon,” jelas Kompol Ronny, Jumat (18/2/2022).

Modus dengan mengajak jalan-jalan, keduanya bertemu di salah satu minimarket di Kota Palangkaraya.

Baca juga: Sempat Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas Hulu Diringkus Polisi

“Setelah keduanya bertemu dan jalan-jalan, tersangka FH kemudian membawa Bunga ke tempat milik pelaku,” terang Kompol Ronny.

Ia mengatakan bahwa, keduanya sudah bertemu sebanyak 5 kali dan melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali sejak pertama bertemu.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang sama, serta FH mengancam korban untuk tidak mengadukan hal tersebut pada orang tua Bunga,” ungkap Kompol Ronny.

Baca juga: Kepala Guru Agama di Sukabumi Ini Digundul Karena Rudapaksa 3 Muridnya

Bunga pun mengadukan hal tersebut, sehingga orang tuanya Bunga pun mengetahui perbuatan FH pada anaknya.

“Orang tua Bunga segera melaporkan kejadian tersebut kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palangka Raya,” ujar Kompol Ronny.

Baca juga: Polresta Palangkaraya Selidiki Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasatreskrim langsung melakukan penangkapan pada tersangka FH atas laporan pencabulan anak di bawah umur.

“Tersangka FH telah kita amankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya.

Akibat perbuatannya tersangka dituntut pasal 76 D Jo pasal 81 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka akan mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kompol Ronny M Nababan.

Kalimantan Tengah termasuk satu diantara wilayah dengan banyaknya kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak.

Baca juga: Kronologi Pria Beristri Coba Rudapaksa Siswi SMA di Jambi, Guru Korban dan Warga Kepung Rumah Pelaku

Hal itu diungkapkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT-PPA Provinsi Kalteng Jumrah mengatakan terdapat 15 kasus selama Januari hingga Februari.

“Untuk tahun 2022 mulai Januari sampai Februari terdapat 15 kasus dengan 17 korban, karena korbannya ada yang lebih dari satu," ucap Jumrah kepada Tribunkalteng.com.

Sedangkan pada 2021 terdapat kurang lebih ada sekitar 75 kasus yang diterima UPT-PPA.

"Kasus kekerasan lebih banyak terjadi kepada anak yaitu pelecehan seksual. Kasus terbaru saat ini dari Kapuas seperti pencabulan dan syukurnya belum sampai persetubuhan," terang Jumrah.

Jumrah menjelaskan bahwa, rata-rata umur anak yang mengalami pelecehan seksual yaitu berkisar antara 10-17 tahun paling banyak korbannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap PPA Satreskrim Polresta Palangkaraya

(Tribunkalteng.com/Pangkan B)

Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved