Wanita Muda Penyuka Sesama Jenis di Lampung Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Berkali-kali
Kasus pelecehkan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Korbannya adalah gadis remaja 16 tahun berinisial TR.
Editor:
Endra Kurniawan
Tribunnews.com/net
Ilustrasi wanita muda penyuka sesama jenis lecehkan gadis remaja di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa
(Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.