Senin, 6 Oktober 2025

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ajukan Tambahan Honor Guru Rp 50 Ribu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Alpedi mengatakan pihaknya tidak memiliki gaji khusus untuk guru honorer.

Editor: Erik S
Ilustrasi guru honorer 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Banten mengajukan tambahan dana apresiasi, bagi tenaga guru honorer di Kota Serang Rp 50 ribu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Alpedi mengatakan pihaknya tidak memiliki gaji khusus untuk guru honorer.

"Kami tidak punya khusus gaji untuk tenaga honorer guru Pendidikan Agama Islam (PAI)," ujar Alpedi kepada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui telefon, Jumat (18/2/2022).

Alpedi menjelaskan, tidak ada dana khusus tenaga honorer PAI, yang ada adalah honor guru di sekolah dasar negeri (SDN) yang biasanya dibayarkan per 3 bulan sekali.

Baca juga: Siswi SMK di Kabupaten Karimun Kepri Diduga Jadi Korban Pelecehan Tenaga Honorer TU Sekolahnya

"Yang ada guru-guru yang bekerja di Sekolah Dasar (SD) Negeri, besaran honornya Rp 200 ribu, nanti cairnya Maret," ucapnya.

"Kalo honor husus guru PAI enggak ada," terangnya.

Alpedi mengaku, pemerintah Kota Serang memberikan apresiasi pada guru honorer, dengan memberikan tambahan Rp 50 ribu.

Baca juga: Aksi Honorer Pemprov Sulsel yang Berupaya Akhiri Hidup di Jembatan Digagalkan Warga dan Polisi

Jadi, nantinya setiap guru honorer akan menerima Rp 250 ribu per bulan.

"Apresiasi pemerintah daerah kepada guru-guru honor di SD Negeri, kami sudah usulkan semoga di 2022 ada tambahan Rp 50 ribu perorang menjadi Rp 250 ribu," ucapnya.

Penulis: Mildaniati

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dindikbud Kota Serang Ajukan Tambahan Honor Guru Rp 50 Ribu Sebagai Apresiasi dari Pemerintah

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved