Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Tembak Satu dari 2 Perampok Penumpang Becak di Medan

Pelaku menodongkan senjata tajam kepada korban saat berada di atas becak dan karena ketakutan, korbanlangsung menyerahkan handphone dan uang

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Dua pelaku perampokan penumpang becak di Jalan Orion, Kecamatan Medan Petisah, saat ditangkap petugas Polsek Medan Baru, Senin (14/2/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alfiansyah

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dedi Anto Simamora (31) Jalan KH Wasid Hasim, Kecamatan Medan Baru dan Hendriko Hutahean (31) warga Jalan Sei Wampu, Kecamatan Medan Baru diamankan polisi.

Keduanya menjadi tersangka perampok penumpang becak ini beraksi di Jalan Orion, Kecamatan Medan Petisah pada Jumat (7/1/2022) silam.

Pelaku diringkus atas laporan korbannya Remon Saragih (44).

Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa, kedua pelaku ditangkap usai menjual handphone hasil curiannya di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Jumat (11/2/2022) lalu.

Salah seorang pelaku merupakan residivis kasus serupa, pada tahun 2018 silam.

"Jadi kami mengamankan dua orang pelaku tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, salah satunya atas nama Dedi Anton adalah  residivis kasus yang sama di tahun 2018," kata Fathir kepada tribun-medan, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Dua Pemuda Rampok Teman Sendiri di Cirebon, Pelaku dan Korban Awalnya Pesta Miras

Fathir membeberkan, modus pelaku yakin menodongkan senjata tajam kepada korban saat berada diatas becak dan karena ketakutan, korban pun langsung menyerahkan handphone dan sejumlah uang kepada pelaku.

 "Jadi pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menodong korban nya menggunakan pisau, didorong dengan pisau untuk mengambil barang - barang milik korban. Korban kehilangan handphone dan sejumlah uang," sebutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan setelah kehilangan tersebut korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya mendapat informasi dari toko handphone bahwa ada dua orang melakukan penjualan handphone tanpa kotak.

Kami melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi dari masyarakat pelaku ingin menjual handphone nya di salah satu toko tanpa dilengkapi dengan kotak sehingga pemilik toko melaporkan kepada kami," tuturnya.

Mendapat informasi tersebut, ia mengatakan langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.

Namun saat ditangkap, Dedi Anto Simamora yang merupakan salah seorang residivis melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Kami langsung menuju TKP, langsung kami melakukan penyelidikan lebih dalam dan kami temukan para pelaku ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved