Selasa, 30 September 2025

OTT KPK di Langkat

UPDATE Kasus Suap Bupati Langkat: Masa Penahanan Tersangka Diperpanjang hingga Dikurung Terpisah

Berikut update kasus suap terhadap Terbit di mana seluruh tersangka diperpanjang terkait masa penahanannya hingga ditahan secara terpisah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut update soal kasus suap Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Diketahui, Terbit terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap pekerjaan pengadaan barang di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 2020-2022.

Pada perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang masa tahanan Terbit.

Dikutip dari Tribun Medan, perpanjangan masa tahanan tidak hanya diberlakukan kepada Terbit, tetapi juga semua tersangka OTT termasuk kakak kandung Terbit, Iskandar Peranginangin.

Baca juga: Pembelaan Terbit Rencana Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Baca juga: Kapolda Sumut Duga Korban Tewas di Kerangkeng dalam Rumah Bupati Langkat Lebih dari 3 Orang

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka Terbit Rencana Perangin-angin bersama dan kawan-kawan."

"Untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022," jelas Ali pada Kamis (10/2/2022).

Fikri menjelaskan alasan untuk memperpanjang masa tahanan adalah untuk proses penyelidikan lebih jauh atas kasus suap ini.

Ia juga mengatakan, KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Untuk pemanggilan para saksi nanti kita infokan lebih lanjut dan untuk pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," jelas Fikri.

Seluruh Tersangka Ditahan di Tempat Berbeda

Sejumlah tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. \(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, seluruh tersangka yang ditetapkan oleh KPK telah ditetapkan di tempat yang berbeda.

Dikutip dari Tribun Medan, Terbit ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Baca juga: Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng di Rumahnya: Kukuh Sebut Pembinaan, Akui Ada yang Tewas

Kemudian, Marcos Surya Abadi berada di Rutan Polres Jakarta Pusat, Shuhanda Citra ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Isfi Syahfitra dikurung di Polres Jakarta Timur.

Sementara, kakak dari Terbit, Muara Peranginangin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Langkat dan menangkap Bupati Langkat nonaktif serta lima tersangka lain pada 18 Januari 2022 lalu.

Penangkapan yang dilakukan oleh KPK berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh Terbit.

Baca juga: Ada Temuan Alat Penyiksaan, Komnas HAM Selidiki Keterlibatan Bupati Langkat Lakukan Kekerasan

Setalah adanya laporan itu, KPK langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak d iantaranya pihak swasta bernama Muara Peranginangin.

Wakil Ketua KPK, Ali Ghufron mengatakan, empat tersangka lain berada di salah satu kedai kopi.

"Sedangkan tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar Peranginangin dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi," beber Ghufron.

Saat Muara menemui para tersangka, tim KPK langsung mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 768 juta dan para tersangka. Mereka pun digelandang ke Polres Binjai.

Kemudian tim KPK kata dia, menuju ke rumah pribadi Terbit untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka, Iskandar.

Atas penangakapan ini, Terbit bersama empat tersangka lain penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Lalu untuk Muara Perangin-agnin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribun Medan/Satia/Anugrah Nasution)

Artikel lain terkait Kasus OTT di Langkat

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved