Senin, 6 Oktober 2025

Siswa SMA di Kota Kendari Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari, Korbannya Perwira Polisi

Terduga penabrak polisi ini yakni siswa kelas 2 di salah satu SMA di Kota Kendari, berinisial MSA (17), anak seorang dokter

Editor: Eko Sutriyanto
Tangkapan layar unggahan video akun Instagram @ditlantas_polda_sultra
Sosok pengemudi mobil tabrak polisi lalu lintas atau polantas Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata anak di bawah umur. Ditetapkan tersangka namun tak jalani penahanan 

Laporan Wartawan Tribun Sultra  Fadli Aksar

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polisi menetapkan siswa SMA penabrak polisi lalu lintas di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MSA (17) jadi tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jatanras, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra ), pada Selasa (8/2/2022).

Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, perwira menengah polisi menjadi korban tabrak lari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kini menjadi Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor atau Polres Baubau ditabrak saat bertugas mengatur lalu lintas.

Peristiwa itu terjadi di Jl Buburanda, Depan Mc Donalds, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 07.00 Wita.

Terduga penabrak polisi ini yakni siswa kelas 2 di salah satu SMA di Kota Kendari, berinisial MSA (17), anak seorang dokter.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sultra, AKBP Roni Syahendra mengatakan, siswa tersebut sudah jadi tersangka.

Baca juga: KPK Agendakan Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Suap Wali Kota Bekasi, Termasuk Kadisdik Bekasi

"Sudah jadi tersangka, dijerat dengan pasal 212 subsider 213 KUHP," kata AKBP Roni Syahendra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/2/2022).

Pasal tersebut, kata Roni terkait dugaan tindak pidana melawan petugas kepolisian saat menjalankan tugas.

Meski jadi tersangka, siswa kelas 2 SMA itu tak ditahan dan hanya dibebani wajib lapor ke Polda Sultra.

"Tidak ditahan karena di bawah umur dan ancamannya di bawah 4 tahun," jelasnya.

Kronologi Tabrak Lari

Berikut cerita Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, perwira menengah polisi korban tabrak lari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi yang bertugas sebagai Kepala Seksi BPKB Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) ini menceritakan kronologi saat dirinya ditabrak siswa SMA.

Perwira yang kini menjadi Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor atau Polres Baubau ditabrak saat bertugas mengatur lalu lintas.

Peristiwa itu terjadi di Jl Buburanda, Depan Mc Donalds, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (3/2/2022) sekira pukul 07.00 Wita.

Cerita Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, perwira menengah polisi korban tabrak lari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)
Cerita Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, perwira menengah polisi korban tabrak lari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar) ()

Terduga penabrak polisi ini yakni siswa kelas 2 di salah satu SMA di Kota Kendari, berinisial MSA (17), anak seorang dokter.

Kompol Anggi Anpoliki bercerita, saat itu dirinya baru selesai mengikuti apel di Polda Sultra pukul 06.40 Wita.

Selanjutnya, ia dan dua polisi lalulintas (Polantas) lainnya menuju ke tempat tugas mengatur lalu lintas di perempatan gedung Graha Pena.

Saat melintas di jembatan Triping, ia lantas melihat mobil sedan merek Honda City bernomor polisi DT 1515 EF warna cokelat berkendara zig-zag yang membahayakan pengendara lain.

"Pertama mendahului saya, menggunakan knalpot brong, lalu mendahului IPDA Debby (anggota polantas), dan di jembatan mendahului AKP Adnan," kata Kompol Anggi saat ditemui di Rumah Sakit Hermina, pada Sabtu (5/2/2022) siang.

Kala itu, ia pun menghubungi anak buahnya yang berada di pertigaan Jembatan Triping menggunakan alat komunikasi HT tapi tak direspon.

Baca juga: KRONOLOGI Pedangdut Machica Mochtar Jadi Korban Tabrak Lari, Warga Sebut Motor sampai Terpental

Dirinya ingin mengejar Siswa SMA itu, namun mobil melaju kencang mengarah ke lampu lalu lintas perempatan Mc Donalds.

Kompol Anggi pun melihat, mobil yang dikendarai anak di bawah umur itu terhenti, sehingga ia lalu berhenti dan turun hendak menemui terduga pelaku.

"Saya hormat, lalu dia buka kaca, saya lihat, ini anak sekolah, saya bilang dek, ada SIM dan STNK nya, dia ngangguk," urai Kompol Anggi.

Karena khawatir mengganggu lalu lintas, Kompol Anggi meminta anak tersebut untuk meminggirkan kendaraan ke sebelah kiri.

Ketika diarahkan, ban mobil sempat berbelok ke kiri, namun pelaku memilih maju, Kompol Anggi sempat menegur karena tidak sesuai instruksinya.

"Pada saat saya bilang ke kiri lagi, dia (pelaku) langsung gas, karena saya di depan mobilnya, saya langsung melompat naik ke kapnya, dia tambah gas lagi, dia langsung belok kiri, saat langsung terpental," ungkapnya.

Saat itu pula, anggota polantas yang lain AKP Adnan dan IPDA Debby datang melihat Kompol Anggi terpental.

Dua anggota Polantas pun mengecek kondisi Kompol Anggi, karena mengaku baik-baik saja, keduanya langsung mengeja MSA yang lari ke arah Pasar Baru Kendari.

"Saya habis jatuh, bangun langsung masuk mobil, pas lampu hijau saya ikut mengejar ke arah Pasar Baru," terangnya.

Kompol Anggi selanjutnya menghubungi sejumlah anggota polantas yang tengah bertugas untuk memantau dan mencari mobil tersebut.

Sekira 10 menit, ia dihubungi Polantas yang lain, menginformasikan mobil sedan itu berbalik arah menuju ke area kos-kosan di dekat kampus Muhammadiyah Kendari.

Kompol Anggi meminta anggotanya untuk membuntuti lalu mengecek mobil tersebut masuk ke areal kos-kosan.

"Setelah dicek DT nya, ia benar sudah itu mobilnya, saya langsung ke sana, tapi di dalam mobil tidak ada orangnya, saya teriaklah mana yang punya mobil," ucapnya.

Pemilik kos-kosan pun keluar, dan memberitahu nomor kamar pemilik mobil, lalu Kompol Anggi bersama anak buahnya masuk ke dalam kosan itu.

"Saya cek kemar kosnya, di dalam itu ada ,3 wanita bersama satu pria lainnya, saya tanya kenapa kabur, dia takut tidak punya SIM.

Saya langsung membawa mobil dan anak itu ke kantor Polda," bebernya.

Usai kejadian itu, Kompol Anggi mengalami sakit di pinggul sebelah kanan dan leher sebelah kanan.

Ia melaporkan siswa SMA itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra dengan pasal 213 KUHP tentang melawan petugas saat menjalankan tugas. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

 Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Siswa SMA Penabrak Polantas di Kendari Jadi Tersangka, Tak Ditahan Karena di Bawah Umur

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved