Peluk Pedagang yang Sedang Siapkan Dagangan, Kakek 64 Tahun Diamankan Polisi
Seorang kakek di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi karena berbuat tak senonoh terhadap seorang pedagang.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Seorang kakek di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi karena berbuat tak senonoh terhadap seorang pedagang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengaku khilaf begitu melihat bagian sensitif saat korban menunduk hendak menghidupkan kompor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara sembilan tahun.
"Tersangka sedang diperiksa intensif guna proses lebih lanjut," kata Hendri.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kakek Cabul di Kuang Dalam OI Peluk Wanita Paruh Baya, Ngaku Khilaf Lihat Bagian Sensitif
(TribunSumselc.om/Agung Dwipayana)