Dua Warga Lumajang Jatim Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Ketahuan Polisi Karena Ini
Parmanto dan Viki, dua warga asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur menanam ganja di sebuah pekarangan rumah.
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Parmanto dan Viki, dua warga asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur menanam ganja di sebuah pekarangan rumah.
Tak tanggung-tanggung, ganja yang mereka tanam bisa tumbuh setinggi 190 centimeter.
Parmanto dan Viki pertama kali mengenal tanaman mariyuana tahun 2021 lalu. Awalnya, mereka membeli daun ganja kering dari seorang bandar untuk dikonsumsi sendiri.
Sejak itu lah, Parmanto dan Viki ketagihan, karena itu lah mereka nekat menanam ganja sendiri.
Baca juga: Warga Sumenep Ditangkap di Pinggir Kali Karena Kasus Narkoba
Bibit ganja itu ditanam di sebuah pot. Lalu mereka simpan di pekarangan rumah Viki. Kurang lebih 7 bulan bereksperimen,
salah satu tanaman mariyuana itu tumbuh subur.
Daunnya juga cukup lebat. Bahkan, ada salah satu tanaman ganja yang ketinggiannya mencapai 190 centimeter.
Wakapolres Lumajang Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, Parmanto dan Viki membudidaya ganja-ganja itu, niatnya digunakan konsumsi pribadi.
Akan tetapi, beberapa hari lalu polisi mendapat informasi dari seorang warga bahwasanya ada seorang bandar atau pengedar narkoba yang tinggal di rumah Viki.
Baca juga: Bupati Langkat Sebut Awalnya Kerangkeng Dibuat Untuk Anggota Pemuda Pancasila Pecandu Narkoba
Dari laporan itu, Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan. Akhirnya, semalam (10/2), polisi melakukan penggerebekan.
"Ada 9 tanaman ganja yang kami amankan. Ada yang setinggi 14-22 centimeter, tapi ada juga 155-190 centimeter," ungkapnya.
Parmanto dan Viki mengaku mendapat bibit tanaman cannabis tersebut setelah membeli dari kawannya berinsial YG. YG merupakan warga asal Lumajang. YG kini masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.
Atas perbuatan itu, Parmanto dan Viki kini mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 subsider 111 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Barang bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan Polres Lumajang. Baru selanjutnya dilakukan pemusnahan," pungkas Kristiyan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Warga Lumajang Nekat Ubah Pekarangan Rumah Jadi Ladang Ganja, Tumbuh Subur Setinggi 190 cm
Penulis: Tony Hermawan