Hendak Ngutang Beli Rokok di Warung, Hariyanto Dikeroyok
Hariyanto dikeroyok oleh dua orang, bahkan salah satu di antara kedua tersangka menggunakan senjata tajam
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Hariyanto (40) warga Kota Palembang, Sumatera Selatan dikeroyok karena hendak berutang di warung, Senin (7/2/2022) sore.
Hariyanto dikeroyok oleh dua orang, bahkan salah satu di antara kedua tersangka menggunakan senjata tajam dan melukai korban.
Karena perbuatannya, Ari Setiawan (32) warga Jl A yani Lorong Kelekar dan rekannya Abdul Roni (27) diamankan Tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satuan Reskrim Polrestabes Palembang,
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami robek pada pakaian yang di pakai korban.
Baca juga: Propam Periksa Bripka AN, Polisi yang Nyaris Dikeroyok Warga di Pandeglang
Tubuh korban mengalami pegal-pegal, sakit pada bagian wajah, dan luka lecet pada bagian jari tangan kiri korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pengeroyokan bermula ketika Ari sedang menjaga warungnya.
Lalu korban Hariyanto datang hendak berutang rokok.
"Korban hendak berutang rokok tapi tersangka tidak mau kasih. Karena pengakuannya, gara-gara korban sering berutang tersangka sering dituduh gelapkan uang oleh yang punya warung, " ujar Kompol Tri, Selasa (8/2/2022).
Korban lalu menjawab pernyataan Ari yang menurutnya kasar, seketika keributan terjadi antara Hariyanto dengan Ari.
Ari keluar dari warung kemudian mencekik dan memukul Hariyanto.
Sementara Roni yang di sebelahnya yang membuka tampal ban ikut mengeroyok korban.
"Roni yang di sebelahnya ikut juga mengeroyok korban, dan menggunakan senjata tajam golok untuk melukai korban, " ungkapnya.
Tak lama kemudian datang warga sekitar langsung melerai kejadian tersebut dan saat itu korban langsung menyelamatkan diri, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestabes Palembang.
Baca juga: Terancam 12 Tahun Bui, Aksi Sadis Pelaku Teriaki Lansia Maling dan Keroyok Korban hingga Tewas
Sedangkan Ari menceritakan bahwa ia tidak mau memberi korban hutang karena tak ingin dituduh pemilik warung menggelapkan uang.
"Aku sudah ngomong yang punyo warung lagi dak katek, kagek bae nunggu dio balek. Yang punyo lagi mudik kagek aku disalahi kalau dikasih. Tapi dio masih marah-marah, " katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
Berita ini telah tayang di Tribun Sumsel berjudul:
Pengeroyokan di Tangga Takat Palembang, Berawal dari Hendak Ngutang Rokok Tapi Tak Diberi