Wanita Pringsewu Lampung Ini Senang dapat Hadiah Ponsel dari Suami, Tak Tahunya Barang Curian
Kepada polisi, pelaku Denni yang kini dijebloskan ke tahanan mengaku mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada di kamarnya Septi
Korban meninggal HP tersebut di kamar kos Septi.
Kemudian pergi bersama temannya.
Namun setelah kembali ke kamar kos tersebut, HP itu sudah tidak ada di tempatnya semula.
Ironisnya, Septi juga tidak mengetahui keberadaan HP itu.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 2.675.000.
Kepada polisi, pelaku Denni mengaku telah mencuri HP merk Vivo Y2 milik korban pada saat HP itu berada di kamarnya Septi.
Atas perbuatannya itu, Denni dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat Denni dengan pasal 363 KUHP tentang Curat.
Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dapat Hadiah HP dari Suami, Wanita Pringsewu Lampung Kaget Didatangi Polisi, Ternyata Hasil Curian