Polisi Bubarkan Dangdutan di Palabuhanratu Sukabumi
Polisi membubarkan acara dangdutan di Kampung Tipar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polisi membubarkan acara dangdutan di Kampung Tipar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pembubaran dilakukan polisi saat lakukan patroli yang dipimpin oleh pawas, Kasatpolair Polres Sukabumi, AKP Tri Andri Affandi, Jumat (4/2/2022) malam.
Ia mengatakan, dangdutan itu digelar dalam acara ulang tahun di satu rumah warga.
"Saat melaksanakan patorli malam menemukan hiburan dangdut acara ulang tahun dengan banyak kerumunan masyarakat tanpa prokes Covid-19 dan tidak mempunyai izin keramaian," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Terkait Kerumunan Konser di Subang, Ridwan Kamil Sudah Perintahkan Bupati Subang untuk Tindak Tegas
"Tindakan yang kami ambil melaksanakan pembubaran dan acara tersebut untuk dihentikan," jelas dia.
Polisi juga meminta warga yang ada di lokasi acara untuk pulang dan meminta warga senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Viral Video Lautan Manusia saat Tri Suaka Konser di Subang, Tak Pakai Masker, Diduga Tak Berizin
"Meminta masyarakat yang di lokasi untuk pulang ke rumah masing-masing. Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga prokes Covid-19," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Patroli Malam, Polisi Bubarkan Dangdutan di Palabuhanratu Sukabumi, Acara Ulang Tahun
Penulis: M RIZAL JALALUDIN