Selasa, 30 September 2025

4 Pemuda Rudapaksa Gadis, Modus Diajak Nongkrong dan Minum Tuak, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Empat orang pemuda di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir. Modusnya, korban diajak nongkrong lalu minum tuak

UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Empat orang pemuda di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNNEWS.COM - Empat orang pemuda di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir.

Modusnya, korban diajak nongkrong lalu minum tuak.

Saat korban mabuk, ia dibawa ke rumah salah satu pelaku.

Di sana, keempat pemuda itu melancarkan aksi bejatnya.

Aksi mereka ketahuan oleh orangtua korban dan warga.

Bahkan, warga yang geram nyaris menghajar pelaku.

Empat warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, nyaris dihajar massa, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 3 Pemuda di Penginapan, Disekap Selama 2 Hari dan Diancam akan Dijual

Baca juga: FAKTA Satpam RS di Bandung Rudapaksa Anak Pasien, Motif untuk Penuhi Hasrat Seksual, Kini Dipenjara

Empat orang itu diketahui merudapaksa gadis di bawah umur.

Warga pun kemudian membawa empat orang itu ke balai desa dan diserahkan kepada personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Polisi sudah menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan peristiwa tersebut berawal saat korban pergi bersama tetangganya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia dijemput NA (18) untuk jalan-jalan.

"Mereka saling kenal sehingga korban tidak menolak saat dijemput tersangka NA untuk pergi jalan-jalan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/2/2022).

NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya, yaitu AJ (18), SA (20), dan SAR (25).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved