Gadis 17 Tahun Tikam Dua Pengunjung Kedai Kopi, Dipukul Kakak Beradik hingga Jatuh
Seorang gadis berinisial DNP (17) nekat menikam dua pengunjung di kedai kopi Jl Brigjen M Yunus, Kota Kendari.
Saat penikaman terjadi, seorang pengunjung kedai berinisial AIK berupaya melerai.
Namun, AIK juga terkena tikaman.
Akibat kejadian itu, ECP mengalami luka di bahu sebelah kanan, pergelangan tangan sebelah kiri dan pinggul sebelah kanan.
Sementara AIK mengalami luka di bagian lengan dan dada sebelah kanan.
"Peristiwa ini dipicu masalah pribadi antara mereka berdua," ujar Urvah.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Tahanan, Empat Penyidik di Polres Bener Meriah Jadi Tersangka
Baca juga: Detik-detik Seorang Guru Tewas Ditikam Saat Makan Bareng Istri Orang di Tanah Bumbu
DNP dan ECP Jadi Tersangka
Pihak kepolisian telah menetapkan DNP sebagai tersangka dalam kasus penikaman dua pengunjung kedai kopi.
Meski jadi tersangka, DNP tak ditahan dan hanya wajib lapor ke Mapolsek Baruga.
"Tapi karena masih di bawah umur, kami memulangkan tersangka tadi sore (Kamis, 3 Februari 2022)," ungkap Urvah, sebagaimana dilansir Tribunnews Sultra.
Selain DNP, polisi juga menetapkan ECP selaku korban penikaman sebagai tersangka penganiayaan.
Penetapan tersangka ECP itu setelah DNP melapor balik.
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Sawah, Sebelumnya Pamit ke Acara Ultah Dijemput Teman Pria
"Tiap perkara sudah ditetapkan tersangka," terangnya, seperti dikutip dari Tribunnews Sultra.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ECP karena masih menjalani pengobatan akibat luka tikam yang dialaminya.
Selain itu, alasan lain tidak menahan ECP karena pertimbangan sebagai korban kasus penikaman.
"Pertimbangannya, di (ECP) sebagai korban, masih dalam masa pengobatan dan orangtuanya sebagai jaminan," ucap dia.