Pria di Aceh Sebar Video Syur Milik Mantan Pacar, Motif Pelaku Sakit Hati Diputuskan Korban
Kasus seorang pria nekat menyebarkan video syur milik mantan pacaranya terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh. Pelakunya adalah pria 31 tahun berinisial SB.
Editor:
Endra Kurniawan
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi video syur - seorang pria di Aceh nekat sebar video syur milik mantan pacar karena tak terima diputuskan korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Khusus tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tak Terima Diputuskan Oleh Pacarnya, Pria Asal Pidie Sebar Foto dan Video Saat Masih Bersama
(SerambiNews.com/Misran Asri)