Selasa, 30 September 2025

Bentrokan di Sorong

17 Jenazah Korban Sudah Diautopsi, DVI Mabes Polri Masih Tunggu Data Antemortem dari 4 Keluarga

Keluarga dari empat korban tengah bergerak menuju ke Sorong untuk diambil sampel DNA.

Editor: Dewi Agustina
TribunPapuaBarat.com
Suasana di depan Double O Sorong, Papua Barat 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri telah melaksanakan autopsi dari 17 jenazah yang tewas di lantai dua Double O Kota Sorong, Papua Barat.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat dari Tim DVI Mabes Polri, semua jenazah sudah dilakukan autopsi," ujar
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi kepada sejumlah awak media, Jumat (28/1/2022).

Saat ini, tinggal menunggu pengambilan data antemortem dari keluarga.

"Kita lagi menunggu data antemortem dari empat keluarga, untuk pengambilan sampel DNA," tuturnya.

Ia mengatakan, terkait kejadian yang menimpa para korban, semuanya telah dikonfirmasi ke pihak keluarga.

Sementara, keluarga dari empat korban tersebut tengah bergerak menuju ke Sorong.

"Satu keluarga sudah diambil sampel di Bandung, dan hasilnya sudah dikirim ke kita," ucapnya.

Dua Tersangka

Sementara itu Polisi telah menetapkan dua terduga pelaku pembacokan terhadap KR (27) di kompleks klub Double O Sorong, Papua Barat sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polres Sorong Kota dan Dit Reskrimum Polda Papua Barat.

"Setelah diamankan oleh tim kemarin, kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (28/1/2022).

Adam mengatakan kedua tersangka tersebut langsung ditahan di ruang tahanan Polres Sorong Kota.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, dua terduga pelaku pembacokan di Sorong ditangkap pada Kamis (27/1/2022), pukul 04.00 WIT.

Baca juga: Kronologi Tewasnya DJ Indah Cleo, Ketakutan Imbas Bentrokan Sorong, Naik Lantai 2 dan Terjebak Api

Keduanya ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun.

"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," tutur Adam.

Selain itu, penangkapan tersebut juga sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota, pada 25 Januari 2022.

Di mana laporan tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan pengeroyokan, sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.

Terkait barang bukti (BB), untuk sementara pihaknya telah mengamankan sebuah buah parang atau senjata tajam.

"Barang buktinya itu kalau dalam bahasa Pelauw disebut parang caka lele yang di pakai oleh tersangka M," ungkap Adam.

"Saat ini Polres Sorong Kota di back-up Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya akan terus mengejar pelaku pembakaran THM Double O yang menewakan 17 orang.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul DVI Mabes Polri Telah Ambil Data Posmortem Jenazah Korban Double O Sorong, 4 Sampel DNA Belum

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan