ABG di Aceh Rudapaksa Pacarnya, Modus Pelaku Ajak Korban ke Vila, Pelaku Beraksi 2 Kali
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18).
Menurut Kapolres, modus terjadinya rudapaksa ini, tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe.
Baca juga: Kecanduan Film Dewasa, 10 Remaja Coba Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Aksi Pelaku Keempat Dipergoki Warga
Namun, sesampai di tujuannya tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.
Korban memaksa tersangka untuk pulang.
Tetapi tersangka bersikeras tidak mau dan kemudian tersangka merudapaksa korban.
Kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, tersangka dengan korban memang menjalin hubungan asmara (berpacaran).
Namun, karena anak di bawah umur tetap diproses sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Jalan-jalan, Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diciduk Polisi
(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)