Sabtu, 4 Oktober 2025

Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Pelecehan Seksual 

Dia bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI.

Dokumentasi TribunPekanbaru/Rizky Armanda
Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto ditahan jaksa, Senin (17/1/2022). 

Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Di sana, jaksa kembali melakukan pengecekan sejumlah hal, bertempat di ruang tahap II.

Setelah semua lengkap, Syafri Harto digelandang jaksa ke mobil tahanan.

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021).
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021). (KOMPAS.COM/IDON)

Terlihat Syafri Harto mengenakan baju batik lengan panjang, dilapis rompi tahanan kejaksaan warna merah.

Saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Syafri Harto memilih bungkam.

Tak satu pun pertanyaaan yang dilontarkan wartawan kepadanya, dijawab oleh Syafri Harto.

Ia sesekali menutup wajahnya yang dilapis masker putih, dengan amplop coklat.

Dia terus berlalu menuju mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Polda Riau.

2 orang wanita yang sepertinya merupakan kerabat Syafri Harto, sempat ikut naik ke dalam mobil tahanan. 

Namun, keduanya langsung diminta jaksa turun dari mobil.

Sempat pula terjadi keributan antara wartawan dengan seorang pria bertopi yang mengaku sebagai polisi. Dia diduga menghalangi seorang wartawan televisi saat mengambil gambar.

Ketegangan akhirnya mereda, setelah pria itu pergi bersama rombongan kuasa hukum Syafri Harto.

Proses tahap II, dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Sebelum ditahan jaksa, tersangka Syafri Harto, tidak ditahan oleh penyidik polisi, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved