Sabtu, 4 Oktober 2025

IRT Diejek Polisi saat Lapor Ancaman Pembunuhan & Pelecehan di Hotel, Suami Ditangkap karena Judi

Seorang ibu rumah tangga diejek polisi saat membuat laporan. Wanita tersebut melaporkan ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual yang dialaminya.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TribunSolo.com/Tri Widodo
R (kanan) didampingi Penasehat Hukum Hery Hartono menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). 

Di hari yang sama, R membuat laporan pelecehan seksual tersebut ke SPKT Polres Boyolali.

Awalnya ia diterima oleh anggota polisi SPKT tersebut.

Mengutip Tribun Solo, R kemudian diarahkan menuju Satreskrim guna penjelasan detail apa yang dialaminya.

Namun R justru mendapatkan ejekan dari Kasatreskrim.

“Siapa? Istrinya S pak. La ngopo rene (Kenapa Kesini). Ngerti Bojone koyo ngono ko ra di kandanani malah meneng wae (Tahu kayak gitu gak dibilangin malah diam saja),” kata R menirukan.

Setelah mendapat penjelasan dari anggotanya, Kasatreskrim tersebut kembali melontarkan kalimat tak menyenangkan.

La Pie ! Penak ? (La gimana ! enak ?),” ucap R kembali menirukan.

Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Fatia Maulidiyanti Ungkap Alasannya Mangkir 2 Kali dari Pemeriksaan Polisi

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Anggota TNI di Muara Baru

R yang awalnya bersemangat melaporkan kasus tersebut merasa sakit hati.

“Saya langsung down. Saya ko dapat musibah, kok saya diomongin seperti itu. Saya merasa tambah sakit gitu lho. Sudah jatuh tertimpa tangga,” katanya.

R kemudian mengadukan perbuatan Kasatreskrim tersebut ke Propam Polres Boyolali.

Kasat Reskrim dicopot

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP EM akhirnya dicopot dari jabatan.

Keputusan tersebut tertuang dalam telegram Kapolda Jateng, bernomor: ST/83/I/KEP/2022 tertanggal 18 Januari 2022.

Pencopotan tersebut merupakan buntut dari adanya dugaan perbuatan tak menyenangkan AKP EM terhadap korban pelecehan seksual R.

“Saya sudah mendapatkan perintah dari Kapolda (Jateng) untuk yang bersangkutan dinon aktifkan sebagai pejabat Kasat Serse (Kasat Reskrim) Polres Boyolali,” kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa (18/1/2022), mengutip Tribun Solo.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved