Rabu, 1 Oktober 2025

Kronologi HF Tendang Sesajen di Semeru, Dilakukan saat Hari Kedua Jadi Relawan, Minta Teman Videokan

Berikut kronologi saat HF menendang sesajen di Gunung Semeru, dilakukan saat hari kedua jadi relawan hingga minta temannya videokan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews.com: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi dan Twitter
Aksi HF yang menendang dan buang sesajen di kawasan erupsi Gunung Semeru yang viral di media sosial (Kiri) dan HF saat diamankan oleh Polda Jatim (Kanan). 

Berikut sejumlah fakta penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

Pelaku Tak Melawan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Bahkan, polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.

"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB."

"Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022), dilansir KompasTV.

Baca juga: Pria yang Tendang Sesajen di Semeru Terancam 4 Tahun Penjara, Pengunggah Videonya 6 Tahun

Baca juga: Terungkap Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari Lombok, Lama Tak Pulang Kampung

HF Dibawa ke Mapolres Lumajang

(Kiri) Aksi pria membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dan (Kanan) Kata sesajen yang trending di Twitter.
(Kiri) Aksi pria membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dan (Kanan) Kata sesajen yang trending di Twitter. (Kolase Tribunnews.com: https://twitter.com/Setiawan3833)

Kini, HF akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo menyebut, FH akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.

"Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata AKP Fajar Bangkit Utomo, Jumat (14/1/2022) dikutip dari Kompas.com.

HF Terancam 4 Tahun Penjara

Adapun, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.

Menurutnya, pelaku penendang dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Gubernur Khofifah Tanggapi Perusakan Sesajen di Erupsi Semeru: Jangan Cederai Adat Istiadat Lokal

Baca juga: PHI Laporkan Pria Penendang Sesajen ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penistaan Agama

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved