Kasus Ibu di Sumatera Utara Beli Ponsel Curian Demi Anak Belajar Daring Dihentikan
Si ibu tersebut membeli ponsel murah demi anaknya bisa ikut proses pembelajaran daring.
Editor:
Erik S
Dikatakan Dedy, dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejari Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara tindak pidana penadahan.
"Dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Ibu di Asahan Beli Ponsel Curian demi Anak Belajar Daring, Kasusnya Dihentikan Kejaksaan