Senin, 6 Oktober 2025

Rumah Wartawan Dibakar

Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh 2,5 Tahun Lalu Diduga Oknum TNI

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.

Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/ASNAWI LUWI
Tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Medan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Asnawi Luwi, Wartawan Serambi Indonesia, di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7) dini hari. SERAMBI/ASNAWI LUWI 

"Saat ini Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada. Perkembangan selanjutnya saya infokan," ujarnya.

Kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, terjadi 2,5 tahun lalu tepatnya pada 30 Juli 2019 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan, menyatakan rumah itu bukan terbakar, melainkan dibakar.

Rumah wartawan Serambi, Asnawi Luwi, tinggal puing setelah terbakar pada Selasa (30/7/2019) dini hari. SERAMBI/RASIDAN
Rumah wartawan Serambi, Asnawi Luwi, tinggal puing setelah terbakar pada Selasa (30/7/2019) dini hari. SERAMBI/RASIDAN (Serambi Indonesia/Rasidan)

Akibatnya selain menghanguskan rumah, api membakar satu mobil Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya.

Kasus itu dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 31 Juli 2019.

Kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada tanggal 13 Januari 2021 SPDP dikirimkan ke Kejari setempat, dan pada 5 Oktober 2021 kasusnya ditarik ke Polda Aceh.(dan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polda Limpahkan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan ke Pomdam IM

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved